NewsHukum & KriminalMetro

Kejati Sultra Usut Pembangunan Pelabuhan PT Antam yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Milliar

767
×

Kejati Sultra Usut Pembangunan Pelabuhan PT Antam yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Milliar

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan (Port dan Jetty Facilities) dan sistem Belt Conveyor PT Antam Tbk.

Proyek yang dimulai pada tahun 2012 ini diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan senilai Rp 598,6 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa proyek pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT yang dikerjakan PT Adhi Karya (kontrak No. 077/9231/DAT/2021, 26 Maret 2012, senilai USD 26,25 juta atau sekitar Rp 420,15 miliar) mengalami keterlambatan dan penyimpangan.

“Keterlambatan tersebut disebabkan oleh perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah,” kata Dody dalan keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa Proyek pembangunan Belt Conveyor System oleh PT Wijaya Karya (kontrak No. 025/9231/DAT/2012, 17 Januari 2012, senilai USD 11,15 juta atau sekitar Rp 178,46 miliar) juga mengalami masalah serupa.

“Akibat perencanaan yang buruk dan pengawasan yang lemah, hingga kini pelabuhan dan sistem Belt Conveyor tidak berfungsi optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Dody juga mengatakan bahwa proses penyidikan terus berlanjut dan berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Pihaknya akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk menetapkan tanggung jawab atas kerugian negara.

Sementara Kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat dalam proyek-proyek infrastruktur besar.*(DW)

 

Editor:NZ