TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Himapeta bersama Corak Sultra resmi melaporkan PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Kaci Purnama Indah (KPI) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/10/2021).
Laporan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan kehutanan itu diterima oleh Aipda Zulkifli Akurajab SH, yang merupakan petugas piket siaga di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Jenderal Lapangan, Awaludin berharap agar aparat penegak hukum bisa bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab serta lebih berpihak kepada masyarakat seperti yang tercantum dalam Tri Brata Polri.
“Kalau berbicara regulasi yang mengatur tentang pertambangan saya kira jelas bahwa dua perusahaan tersebut telah menyalahi dari amanat perundang-undangan yg berlaku, kita sebagai masyarakat yang baik sudah memberikan bukti yg valid kepada Polda Sultra bidang Dirkrimsus sekarang tinggal kita lihat dan kita ikuti serta kita pressure setiap perkembangan dari laporan kasus dugaan ilegal mining PT Askon dan PT KPI,” ungkap Awal.
Lanjut Awal, penambangan yang dilakukan oleh PT Askon dan PT KPI diduga telah menyalahi aturan perundang-undangan Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, bahwa setiap orang yang mendirikan perusahaan pertambangan dan tidak memiliki IUP.IUPK.WIUP.IPR. akan dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 100 miliar rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnalis Teramedia belum mendapatkan akses untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT Askon dan PT KPI.
teramedia.id-Hardyanto