NewsHukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Divonis Bebas.

248
×

Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Yusmin Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Divonis Bebas.

Share this article

TERAMEDIA.ID ,KENDARI – Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) Yusmin divonis bebas dan di nyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Pada Senin (14/2/2022).

Putusan bebas tersebut disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor  yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, I Nyoman Wiguna.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Selain itu, weweang untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah kewenangan Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” kata majelis hakim.

Menurut Majelis hakim pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat sebagai Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. Atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal, lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Dewa/teramedia.id