TERAMEDIA.ID, JAKARTA – KPK RI melangsungkan Konfrensi Pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur dan sejumlah pihak. Pimpinan KPK Nur Gufron dan Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan langsung Kronologi dan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Koltim. ( 22/9/2021)
Terkait kegiatan tangkap tangan Atas dugaan tindak pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah berupa janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dalam tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 6 Orang pada selasa 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. para pihak yang diamankan adalah : AMN (Bupati Koltim Periode 2021-2026), AZR (Kepala BPBD Kolaka Timur), MD (Suami Bupati Koltim), AY (Ajudan Bupati), NR (Ajudan Bupati),dan FMW (Ajudan Bupati).
KRONOLOGIS
Selasa 21 September 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh AZR (Kepala BPBD Koltim)
KPK membuntuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah 225 Juta Rupiah.
Dalam komunikasi percakapan yang dipantau tim KPK, AZR menghubungi ajudan Bupati untuk meminta waktu menemui Bupati Koltim dirumah Jabatan Bupati.
AZR menemui langsung Bupati Koltim dirumah jabatan bupati sambil membawa uang 225 Juta Rupiah untuk diserahkan langsung ke Bupati Koltim, namun karena dirumah jabatan sedang berlangsung pertemuan kedinasan, sehingga AMN menyampaikan untuk menyerahkan uang dari AZR kepada ajudan AMN yang ada dikediamannya di Kota Kendari.
Saat akan meninggalkan rumah jabatan Bupati, Tim KPK langsung mengamankan AZR dan AMN serta pihak terkait lainnya serta sejumlah uang sebesar 225 juta rupiah.
Semua pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK di jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dikumpulkan berbagai bahan keterangan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melanjutkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengungumkan tersangka dalam kasus ini yaitu AMN (Bupati Kolaka Timur 2021-2026) dan AZR ( Kepala BPBD Kolaka Timur).
konstruksi Perkara diduga telah terjadi pada maret sampai agustus 2021, AMN dan AZR menyusun proposal Dana Hibah Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan konstruksi atau sering disebut dana RR serta dana siap pakai atau DSP.
Awal september 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB pusat dijakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
PEMKAB Kolaka Timur menerima dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai 26,9 Milyar Rupiah dan dana hibah siap pakai senilai 12,1 Milyar Rupiah.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR kemudian meminta agar beberapa proyek pengerjaan fisik atas kedua sumber dana tersebut, nantinya dikerjakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak lain yang membantu agar dana hibah cair kepada Pemkab Kolaka Timur.
Khusus untuk paket belanja konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di kecamatan Uesi senilai 714 Juta Rupiah dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah dikecamatan Uluwoi 175 Juta Rupiah akan dikerjakan oleh AZR.
AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan Fee kepada AMN sebesar 30% dari dana konsultan.
Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan kabag ULP agar memproses lelang pelaksanaan konsultan dan menguploadnya ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau Group Milik AZR dimenangkan.
Sebagai realisasi kesepakatan AMN diduga meminta uang pertama sebesar 25 juta rupiah dan 225 Juta Rupiah kelanjutannya.
AZR kemudian menyerahkan uang 25 Juta kepada AMN dan sisanya sepakat diserahkan dirumah pribadi AMN di Kendari.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan Pasal untuk AZR selaku pemberi Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf B atau pasal 13 UU 31 99 junto 20 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 Huruf B atau pasal 11 UU 31 99 Junkto UU 20 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 dirutan KPK.
AMN ditahan dirutan KPK gedung Merah Putih, sementara AZR ditahan di rutan KPK Kav. C 1. Sebagai langkah antisipasi memenuhi Protokol Covid 19 maka para terasangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing
Redaksi/Teramedia.id