NewsHukum & KriminalMetro

Bobol SPPG Tipulu, Pelaku Gasak Aset Rp30 Juta untuk Judi Online dan Beli Sabu

30
×

Bobol SPPG Tipulu, Pelaku Gasak Aset Rp30 Juta untuk Judi Online dan Beli Sabu

Share this article

KENDARI – Tim gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Polresta Kendari, dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YU alias Marsose (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang ASN berinisial AL (26). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.19 Wita di Kantor SPPG Tipulu yang berlokasi di Jalan Bunga Tanjung, Nomor 101, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Pelaku memanfaatkan kondisi kantor yang sedang gelap akibat pemadaman listrik. Dengan menggunakan obeng plat, pelaku memanjat pagar kemudian merusak gagang pintu samping ruang pemorsian sebelum masuk ke dalam bangunan.

Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, sejumlah kuali besar dan kecil, kipas angin, kamera pengawas (CCTV), blender, wadah stainless, serta perlengkapan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak SPPG mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim gabungan melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua unit kipas angin merek Cosmos, delapan buah kuali besar, dua buah obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar barang curian telah dijual di beberapa lokasi berbeda dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya. Tabung gas dijual kepada sebuah pangkalan gas di wilayah Wowawanggu, sementara genset dijual kepada seseorang di kawasan pelelangan ikan. Adapun kuali dijual ke penimbang besi bekas, sedangkan kipas angin dan blender dijual kepada warga setempat.

Pelaku juga mengaku membuang empat unit CCTV beserta jaket yang digunakan saat beraksi ke laut di kawasan By Pass Kota Kendari guna menghilangkan barang bukti.

Polisi mengungkap bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dari penjualan barang-barang hasil curian. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.**

editor:DN