NewsMetro

HUT ke-195 Kendari, Pemkot Gulirkan Program Bebas Denda Pajak untuk Dongkrak PAD

29
×

HUT ke-195 Kendari, Pemkot Gulirkan Program Bebas Denda Pajak untuk Dongkrak PAD

Share this article

TERAMEDIA.ID,KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 dengan meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan ini menjadi langkah taktis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Program tersebut diinisiasi langsung Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dan mulai diberlakukan sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, menyampaikan bahwa penghapusan denda mencakup tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2014 hingga 2025. Selain itu, relaksasi juga diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah yang menunggak pada tahun 2024.

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi. Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti sektor makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.

Wali Kota Kendari menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga strategi untuk memperkuat basis penerimaan daerah. Ia menilai, tingginya akumulasi denda selama ini kerap menjadi kendala bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Melalui program ini, kita ingin membuka ruang bagi masyarakat agar bisa menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan. Ini bagian dari upaya kita membangun kesadaran bersama bahwa pajak sangat penting untuk pembangunan kota,” katanya.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan.

Program ini juga diharapkan mampu memperbaiki data perpajakan serta meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak di Kota Kendari. Dengan basis pajak yang lebih tertib, pemerintah optimistis perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan.

Pemkot Kendari melalui Bapenda terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan periode program sebelum berakhir pada akhir Juni 2026.

Mengusung semangat “Kendari Semakin Maju” di usia ke-195, kebijakan penghapusan denda pajak ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.(SM)