NewsHukum & Kriminal

Kejati Sultra Tahan Direktur PT SB, Terkait Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara

240
×

Kejati Sultra Tahan Direktur PT SB, Terkait Proyek Jalan dan Jembatan di Buton Utara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari ini Senin, 9 September 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial N selaku direktur PT. SB.

 

Dimana pada Senin lalu 2 September 2024, tidak memenuhi panggilan dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menuturkan, sebelumnya yaitu pada Senin 2 September 2024, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan lima orang tersangka yaitu:

1. MB Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara (Butur) selaku PA

2. S selaku PPK

3. N selaku Direktur PT. SB

4. U selaku Wakil Direktur PT. SB

5. SK selaku Kepala Pemasaran PT. Asuransi Videi Kendari.

 

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terjadi perbuatan melawan

hukum/menyalah gunakan wewenang dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah, Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023,” kata dody, Senin (9/9/2024).

 

Dengan sumber dana lanjut dia, berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Sehingga proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara Rp4,5 Milyar.

 

“Peran kelima tersangka, untuk MB merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, tersangka S selaku PPK nya, tersangka N dan U selaku penyedia jasa konstruksi tidak menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya kontrak, namun tetap mengambil uang muka dari kedua pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

 

Sementara sambung Dody, tersangka SK selaku pihak asuransi yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan, padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara.

 

Penetapan dan penahanan tersangka N ini menjadi perhatian serius bagi penyedia jasa konstruksi lainnya, agar tidak main-main dalam mengerjakan suatu proyek pemerintah.

 

“Dengan bermoduskan ambil uang muka, tapi pekerjaan tidak diselesaikan sehingga negara dirugikan. Tersangka N setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” terangnya.

 

Ditambahkan Dody, perbuatan tersangka N dan para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu diperiksa dan ditahan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.*(DW)