TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, membuat kebijakan berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghapusan PBB tersebut,mulai berlaku sejak Oktober hingga November 2022.
Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti Saud mengatakan,penghapusan denda PBB tersebut bukan tanpa alasan,melainkan bertujuan untuk mengoptimalisasikan pendapatan Kota Kendari, khususnya di bagian PBB.
Damayanti menyebut, alasan utama pihaknya memberikan batas waktu penghapusan denda PBB pada November mendatang,agar masyarakat secepatnya melakukan pembayaran tunjakan pajak.
“Nanti kami evaluasi. Mungkin ada yang punya tunggakan 1 tahun, dan 5 tahun. Jadi silahkan semua tunggakan segera di bayarkan,”Ungkapnya saat di konfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut kata Damayanti,besaran dari denda tersebut masing-masing dilihat dari jumlah pokok dikali dua persen perbulan.
“Dalam aturannya, denda itu maksimal dua tahun, yaitu sampai 48 persen. Misalnya saya punya tunggakan Rp100 ribu, nah jika sudah sampai dua tahun itu maksimal Rp48 ribu. Ini Rp148 ribu yang harus di bayar,”Terangnya.
Olehnya itu, Damayanti berharap,dengan hadirnya kebijakan ini, masyarakat segera melakukan pembayaran-pembayaran tunggakan, agar di 2023 nanti pembayaran pajak masyarakat jauh lebih ringan saat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT di terbitkan lagi.
Novrianti/teramedia.id