NewsHeadlineNasional

Terkait Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Begini Keterangan KPK

431
×

Terkait Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, Begini Keterangan KPK

Share this article
TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Kasus Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), baru-baru ini menghebohkan publik, pasalnya salah saatu lokasi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Terkait pertanyaan banyak pihak, KPK dalam konfrensi persnya terkait kasusĀ  Bank BJB ini di gedung merah putih kamis (13/03/2025 ) mengungkapkan bahwa memang dalam kasus ini tempat pertama kali yang digeledah adalah rumah kediaman RK.

” Kami KPK dalam pelaksanaan upaya paksa penggeledahan, tentunya ada petunjuk-petujuk sebelumnya yang telah kita dapatkan. Sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa yang prioritas pertama yang saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK. Karena moment itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali. Itu adalah salah satu tekhni kami penyidikan yang mungkin tidak isa dijelaskanĀ  secara detail di sini ” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih.

Dalam proses penggeledahaan secara keseluruhan tempat, KPK memperoleh sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi diantaranya dokumen-dokumen terkait, catatan – catatan terkait dengan pengeluaran-pengeluaran dana nonbudgeter tersebut, kemudian terkait dengan aset-aset terkait pemetaan pihak-pihak yang menikmati dana nonbudgeter ini.

 

Dalam kasusi ini sendiri KPK telah menetapkan 5 tersangka diantaranya 2 dari pihak Bank BJB dan 3 pihak swasta dalam hal ini Agency periklanan. Dari pihak Bank BJB sendiri Masing-masing Mantan direktur Utama Yuddy Renaldi(YR) dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB. Dari pihak swasta diantaranya Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandir, kemudian ada Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Perkara kasus Bank BJB ini diawali sekitar tahun 2021 hingga 2023. Dimana saat itu itu bank BJB belanja untuk produk Iklan yang dikelola Divisi Corsec . Program tersebut menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media (Elektronik, online dan cetak ) , yang menggandeng 6 agensi untuk dikerja samakan. Namun dari hasil penyelidikan KPK yang dibayarkan tidak sebesar angka yang dimaksud, hal ini dikaetahui dari angka yang diterima pihak media berbeda dengan peruntukan awal harga . Hingga dari hasil penelusuran KPK menemukan untuk saat ini kerugian negara mencapai Rp.222 Milyar selama kurun waktu 2,5 tahun.(AN)