TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perizinan gerai alfamidi. Jumat (11/10/2023).
Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala dipimping langsung oleh Hakim Ketua Nursinah.
“Agenda hari ini pembacaan vonis terhadap Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulan akan tetapi kita lakukan satu satu,” Ujarnya.
Dalam sidang tersebut majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Ridwansyah Taridala dalam tugasnya sebagai kepala Bapenda tidak melanggar tugas dalam pekerjaan.
“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” Pungkas Hakim.*(DW)