TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual melakukan Demonstrasi di depan gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). pada Jumat 29 juli 2022.
Dalam aksi tersebut, Mereka menuntut Rektor UHO Muhammad Zambrun Firihu mengambil sikap tegas memberikan sanksi terhadap oknum dosen profesor B yang diduga kuat melanggar kode etik di UHO.
Sementara itu, Mereka menganggap, sanksi tegas diperlukan karena terduga pelaku telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik sesuai hasil sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kode Etik dan Disiplin UHO.
Koordinator Lapangan, Putra Mengatakan, kami mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh guru besar Profesor B terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO.
“kami menuntut, pihak UHO segera menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual secepatnya, berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup perguruan tinggi,” Ujar Korlap Putra, Jumat (29/7/2022).
Kemudian, massa aksi meminta pihak UHO segera melakukan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental korban.
“Dengan itu pihak UHO harus segera membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual sesuai amanat Permendikbudristek 30 tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap tuntutan yang disuarakan agar menjadi perhatian serius dari pihak Universitas.
“Sebab hal tersebut tidak hanya berpotensi mencoreng nama baik kampus tetapi juga memberikan kesan bahwa kampus bukanlah tempat yang aman bagi perempuan khususnya dalam hal pelecehan seksual,” Pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id