TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Dua orang berinisial S (27) warga Jalan Laute, Kecamatan Mandonga dan W (16) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Terciduk membawa narkotika jenis shabu yang diselipkan di dalam makanan ketika menjenguk temannya di rumah tahanan (Rutan), Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Kamis (19/5/2022). Sekitar pukul 19.00 Wita
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan ada dua pria yang datang membesuk temannya di sel tahanan Polda Sultra dan di temukan narkotika jenis shabu didalam makanan penjenguk itu, saat ini status keduanya masih sebagai terperiksa.
“Kami membenarkan terhadap penyerahan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) kurang lebih tadi malam dan sudah kami tangani. Dua orang pembesuk ketahuan membawa 4 saset narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam makanan,” ungkap Bambang, Jumat (20/5/2022).
Ia juga menyatakan, setelah dilaksanakan standar operasional dan prosedur (SOP) terhadap para pembesuk, ditemukan empat saset narkotika jenis yang dimasukkan ke dalam makanan yang akan dikirimkan kepada salah satu tahanan kasus narkoba di Rutan Polda Sultra.
“Kami akan kembangkan penyidikannya, termasuk terhadap jaringan-jaringan yang terkait itu, barang itu didapat dari siapa. Dua orang itu ada yang berstatus saksi dan satu terperiksa. Pria W sebagai saksi ini mengaku tidak tahu menahu dan hanya diajak oleh terperiksa S untuk mengantarnya ke Rutan Polda Sultra,” imbuhnya.
Kedua pria itu kini masih dalam penahanan pihak Ditresnarkoba Polda Sultra hingga 3×24 jam. Polisi akan menentukan status keduanya setelah pemeriksaan usai dilakukan.
Dewa/ Teramedia.id