TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Sepanjang tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Mencatat telah menerbitkan 1.700 Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan.
Kepala DPMPTSP Kota Kendari Maman Firmansyah mengatakan, upaya perusahaan di Kota Kendari untuk mendapatkan NIB didominasi para pelaku UMKM.
Meski demikian, Dari hasil penemuan oleh pihaknya, masih banyak perusahaan yang belum memiliki NIB
“Sampai saat ini kami hanya memberikan sanksi berupa surat teguran dan sanksi administrasi pada perusahaan yang memang sampai saat ini belum mendapat NIB.” Katanya. Senin (30/5/2022).
Dia berharap, pada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kendari agar memiliki kesadaran untuk membuat NIB sesuai dengan ketentuan.
“bagi perusahaan yang belum membuat izin segera melegalkan perusahaannya. Apalagi sekarang pengurusannya sudah serba mudah bisa melalui OSS-RBA dan aplikasi SiCantik. Untuk menghindari pungli, jangan sekali kali percaya sama calo yang ada dilapangan.” Himbaunya.
Dia menambahkan, apabila ada pihak yang kedapatan melakukan pungli di lapangan. Maka akan diberi sanksi tegas, yakni dikeluarkan atau dipindah tugaskan.
Novrianti/Teramedia.id