NewsHukum & KriminalMetro

Sejumblah Barang Bukti Perkara Pidana di Musnahkan Kejari Kendari

305
×

Sejumblah Barang Bukti Perkara Pidana di Musnahkan Kejari Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 986 gram dan 24 gram ganja, Jumat (1/3/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk dari perkara tindak pidana umum yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara mengungkapkan, pemusnahan dilakukan usai mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari.

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berdasarkan putusan PN Kendari harus dimusnahkan,” ungkap Ronal saat konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Dikatakan, barang bukti tersebut berasal dari 71 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum. Barang bukti juga merupakan hasil penyisihan dari penangkapan dan pengungkapan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Misal ada pengungkapan 1 kilogram, tidak semua dilimpahkan ke penyidik, tapi hanya sebagian. Inilah barang bukti yang dimusnahkan,” katanya.

Lebih lanjutnya, Pemusnahan itu merupakan bentuk kepastian hukum tindak pidana yang dilakukan para terpidana. Barang bukti pun dimusnahkan menggunakan mobil pemusnah (incinerator) milik Balai POM Kendari.

Barang bukti non narkotika berupa elektronik handphone, timbangan digital, senjata tajam, pakaian dan lain- lain.

“Pemusnahan barang bukti non narkotika ini di lakukan dengan cara di bakar dan untuk senjata tajam dengan cara di potong menggunakan gurinda,”pungkasnya.*(DW)

editor:DN