TERAMEDIA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama peserta pemilu, di Aula Husni Kami Manik, Kamis, (26/10/2023).
Ketua KPU Sultra, Azril menyampaikan, rapat ini digelar sebagai penekanan kepada pihak peserta pemilu yakni Partai, Bacaleg dari masing-masing Partai, Calon Perseorangan atau DPD untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).
Dari hasil rapat koordinasi tersebut ditetapkan kesepakatan jika masing-masing peserta pemilu diberi waktu dua hari untuk menertibkan APS menyerupai APK.
“Telah kita tandatangani bersama, KPU, Bawaslu, Satpol-PP Sultra, dan LO Partai pun LO Calon perseorangan, untuk sama-sama menaati PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye,” jelasnya.
“Disepakati 2 kali 24 jam untuk Partai dan calon perseorangan agar menertibkan APS menyerupai APK. Terhitung hari ini,” tambahnya.
Kesepakatan tersebut termuat dalam berita acara kesepakatan dan masing-masing pihak bertandatangan.
Azril menerangkan, KPU Sultra meminta kepada Partai Politik agar menghimbau dan memberikan penekanan kepada bakal calon legislatifnya di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasinya yang menyerupai Alat Peraga Kampanye.
Azril juga meminta kepada calon perseorangan (DPD) untuk menertibkan APSnya yang menyerupai APK.
Dalam regulasi PKPU Nomor 15 tahun 2023, diatur-atur tahapan masa kampanye dan hal-hal yang dibolehkan pada masa sosialisasi, salah satunya adalah sosialisasi hanya dapat dilakukan oleh peserta pemilu atau partai dan bukan dalam bentuk perseorangan tanpa ada embel-embel ajakan seperti nomor urut dan gambar pencoblosan pada nomor urut.
“Sekarang masih tahapan sosialisasi, harapnya seluruh peserta pemilu dapat menahan diri,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tahapan kampanye kata Azril, akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Pada masa ini pula, partai dan para calon diberikan ruang untuk melakukan kampanye dan menebar APKnya sesuai dengan regulasi yang di atur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.
“InsyaAllah 33 hari lagi kita masuk pada masa kampanye, baru betul-betul kita semarakkan untuk pemilu di 2024 sebelum menuju hari H pada tanggal 14 februari mendatang,” pungkasnya. *(ST)