NewsHukum & KriminalMetro

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penimbun BBM pertalite

217
×

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penimbun BBM pertalite

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite inisial AL (27).

Tersangka diringkus di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Anggulowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (22/1/2024).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Kendari Saat melintas di Jalan Soeprapto, pihaknya menemukan satu unit kendaraan mini bus yang mencurigakan dengan beban sangat berat.

“Anggota kami memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan sehingga ditemukan belasan jergen yang berisikan BBM jenis pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah,“ kata Fitrayadi via WhatsApp, Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, Fitrayadi mengatakan tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara.

“Barang-bukti yang diamankan 1 unit kendaraan roda-4 merk Wuling (warna silver metalik), ⁠15 jergen 32 liter BBM Jenis Pertalite dan ⁠1 meter selang plastik ukuran 1 inch,” ungkapnya.

Lanjut Fitrayadi, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana migas sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 55 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.*(DW)

 

Editor:NZ