NewsHukum & Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Kendari

373
×

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial LOH di Jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus tersebut, empat orang ditangkap Tim Buser 77 dan Unit Intelkam Polresta Kendari. Keempat pelaku yang diringkus ialah seorang wanita berinisial IN (20) dan tiga pria masing-masing berinisial HE (23), EY (19), serta ER (22).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko Mengatakan, IN dan HE ditangkap lebih dulu di BTN Adam Al-Hafidz, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kemudian ER di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan EY di Jalan Torada, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Usai ditangkap keempat pelaku digelandang ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Selasa (8/10/2024).

Kapolresta Kendari menambahkan motif pembunuhan pelaku utama ER dalam kasus ini dikeranakan merasa cemburu tidak terima pacarnya IN didekati korban, sehingga ER melakukan perencanaan menemui korban untuk diberi pelajaran.

“Kemudian pada saat bertemu terjadi cekcok hingga perkelahian korban dan pelaku ER. Dalam kejadian itu awalnya pelaku ER hanya berniat mau kasih pelajaran saja, namun korban sempat bilang akan melapor di polisi. Atas perkataan tersebut, para pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas, karena panik, jenazah korban lalu dibuang ke semak – semak di jalan KS Tubun, Kecamatan Baruga,” Tuturnya.

Lanjut aris mengungkapkan, keseluruhan pelaku yang terlibat membunuh korban berjumlah 4 orang, para pelaku ini diketahui dua diantaranya berstatus kakak beradik.

“Pelaku utama ini yang kerja di morowali berinisial ER, datang di kendari mengajak adik dan spupunya untuk menganiaya korban. 4 pelaku di antaranya 3 pria dan 1 wanita,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berat terkait pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menyebabkan kematian yakni pasal 340 juncto 338, 170 dan pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.*(DW)

editor:DN