NewsHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tunggala, Puluhan Gram BB Diamankan

180
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tunggala, Puluhan Gram BB Diamankan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinisial SP (33) ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Tunggala Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 59,98 gram.

KBO Sat Narkoba Polresta Kendari IPDA Asruddin mengatakan, penangkapan terhadap SP berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Tunggala Kecamatan Wua-wua tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“pelaku diringkus sabtu (18/5) malam, dari informasi warga kemudiam tim melakukan penyelidikan dan menangkap SP ini di dalam rumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 108 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,98 gram tepatnya di atas lantai rumah,” kata IPDA Asruddin saat press release di mako Polresta Kendari Senin (20/5/2024).

Selain barang bukti sabu, kepolisian berhasil menemukan barang non narkoba berupa satu ball pipet, alat press, timbangan digital, sendok sabu, potong pipet hingga satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika.

Menurut kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BR. Serta atas arahan BR, pelaku mengedarkannya.

“Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki BR untuk ia edarkan atau ditempel atas arahan lelaki BR,” beber Asruddin.

Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*(DW)

editor:DN