TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – perkara utang-piutang, Sepasang kekasih berinisial E (31) dan UZ (29) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari usai mencuri ratusan gram emas di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Naasnya emas tersebut, merupakan punya kakak dari tersangka UZ sendiri yang ia ambil berupa gelang, liontin, cincin, anting dan emas batangan dengan berat 120 gram.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Dua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda yang pertama E di salah satu Warkop di Pasar Panjang Kota Kendari pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 wita.
Dan tersangka kedua yang berinisial UZ (29) ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ir. Soekarno No. 56 N, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada hari Selasa (19/7) sekira pukul 00.30 Wita.
“Jadi E ini yang menyuruh pacarnya UZ untuk melakukan pencurian berupa emas kakaknya. Setelah berhasil dicuri, emas itu lalu diserahkan ke E,” ungkap AKP Fitrayadi dalam keterangannya kepada teramedia.id, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Ratusan gram yang berhasil Tersangka ambil, kemudian digadaikan di 4 tempat Pegadaian di Kota Kendari dan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta lebih.
“Jadi UZ (kekasih E) ini sudah mencuri emas kakaknya dua kali. Pertama pada 5 Mei 2022, UL mengambil kalung emas kakaknya di kamar. Kedua, 9 Mei 2022, UL kembali mengambil emas kakaknya yang disimpan dalam tas,” Kata Fitrayadi.
E yang diduga jadi otak pelaku dalam pencurian ini bersama UZ telah diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh Kepolisian.
“Untuk saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut, dan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 367 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” Pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id