NewsHukum & Kriminal

Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus di Kamar Kost, Polisi Sita 60,51 Gram Sabu

235
×

Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus di Kamar Kost, Polisi Sita 60,51 Gram Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial VR (24 tahun), dari tangan tersangka  60,51 gram sabu berhasil disita.

KBO Sat Resnarkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin Didampingi Kasi Humas, IPDA Hariddin mengatakan, tersangka diamankan di dalam kamar kosnya yang beralama di Jalan Y. Wayong II Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sekitaran Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Kata IPDA Asrudin kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Lanjutnya, Kemudian pihak Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut, lalu melakukan tangkap tangan terhadap lelaki VR didalam kamar kosnya, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna putih pink berisi 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 60,51 gram.

“Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah Bong dan 1 unit handphone  milik VR, yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya VR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” Terangnya.

Asrudin mengungkapkan, dari pengakuan tersangka VR, Ia menerima paket sabu sebanyak 200 gram dari lelaki berinisial IM pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Lepo-lepo,Baruga, Kota Kendari. Kemudian atas perintah IM, tersangka VR membagi paket sabu menjadi 12 paket.

“Pengakuan VR dari 12 paket sabu, ia telah menempel 3 paket sabu, atas perintah IM di seputaran Kota Kendari. Kemudian 7 paket lainnya, hilang di dalam kamar. Sehingga pada saat VR tertangkap tangan ditemukan 2 paket sabu. VR mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari IM, dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500.000,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki IM. Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.*(DW)

editor:DN