NewsMetro

Pemkot Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Ruang RTH

204
×

Pemkot Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Tata Ruang RTH

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pemerintah kota Kendari akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di sepanjang sisi laut di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

“Kami, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Pj Wali Kota Kendari, Rabu (9/08/2023).

Lebih lanjut Asmawa menyampaikan bahwa lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan.

“Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kota Kendari Hasman Dani, mengaku, sebagai penegak Perda mereka serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari.

“Kami dari satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujarnya.

Hasman Dani juga menambahkan, selain di kawasan RTH, Trantibum Satpol PP Kota Kendari akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.

“Kami berharap masyarakat yang mau berusaha patuh, taat dan tertib pada aturan yang berlaku, sebelum membangun tempat usaha agar berkoordinasi dengan pemerintah. Kami lakukan ini demi menciptakan suasana kota Kendari yang indah, asri, bersih dan tertib tentunya,” harap mantan Lurah Bende Kecamatan Kadia.

 

*Redaksi