TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan penertiban wilayah yang berlangsung di sepanjang Jalan ZA Sugianto Kecamatan Kambu (depan Rumah Sakit Umum Kota Kendari), Jumat (11/8/2023).
Penertiban wilayah ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Kendari Amir Hasan. Penertiban wilayah ini ditandai dengan pemasangan plang penyegalan di 39 kios karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta lima peraturan lainnya termasuk Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tentang Tata Ruang (RDTR).
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah memberikan sosialisasi mengenai pelanggaran tersebut kepada pemilik lahan dan pedagang, sehingga Pemkot Kendari berniat melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut.
Mengingat saat sosialisasi sebelumnya, pemilik lahan menyadari bahwa pihaknya melanggar tata ruang. Untuk itu Pemkot Kendari bersama Fokopimda mulai melaksanakan penyegelan.
Saat penyegelan terlihat sejumlah pedagang mengambil langkah inisiatif untuk secara mandiri membongkar bangunan kiosnya.
“Ini tahapan penyegelan kepada seluruh masyarakat yang membangun atau menggunakan kawasan RTH di kawasan ini Jalan ZA Sugianto,” jelasnya.
Amir Hasan mengatakan, Kota Kendari ini merupakan Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlebih Jalan ZA Sugianto merupakan jalan penghubung menuju arah Kantor Gubernur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang merupakan kawasan strategis.
“Kalau ada tamu-tamu kita dari luar datang kesini kan terkesan kumuh sekali,” katanya.
Selanjutnya usai memasang plang Pemkot Kendari bakal melaksanakan rapat bersama pemilik lahan dan penyewa lahan.
*Redaksi