TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI- Pemerintah Kota Kendari akan segera menggagas penyusunan aksi peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) seperti kepedulian pemenuhan hak kaum perempuan dan penyandang disabilitas.
Asisten III Setda Kota Kendari, Makmur mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya mencapai predikat kota peduli HAM.
“Sampai saat ini kami terus berusaha untuk sampai kesana,” ungkapnya usai Sosialisasi Aksi HAM dan Peduli HAM Kota Kendari 2023 di salah satu cafe di Kendari, Selasa (28/2/2023).
Makmur menjelaskan, untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan upaya sosialisasi secara masif dan menyeluruh sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM.
Dimana, penerapan peduli HAM bisa dimulai dari Kantor atau tempat kerja yang didalamnya memperkerjakan kaum perempuan dan penyandang disabilitas.
“Kita lebih masif dalam mempersiapkan lagi utamanya di kantor-kantor pemerintah, BUMD, maupun juga perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Kendari,” ujarnya.
“Karena seperti yang disampaikan Kabiro tadi bahwa perempuan itu adalah unit sehingga nantinya tidak dilihat sebagai parsial dari suatu masyarakat tapi memang harus bagian dari masyarakat itu sendiri,” ia menambahkan.
Kesempatan sama, Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Syafril menyatakan dukungannya terhadap Kabupaten Kota yang menerapkan peduli HAM. Upaya tersebut menurutnya bukan hanya kewajiban dari pemerintah Provinsi melainkan kewajiban seluruh stakeholder guna menciptakan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dalam bidang pekerjaan dan juga penyandang disabilitas.
“Kita juga minta kepada media untuk mensosialisasikan bahwa Kota Kendari itu melalui perusahaan daerah (Perusda) pasar sudah mempekerjakan yang namanya disabilitas, dari PDAM juga dan ternyata dari Maxcell juga sudah,” bilangnya.
Sementara itu, Analis Hukum Non Mitigasi dan HAM Biro Hukum Setda Sultra, Oky Hasriani Husaini menyebut aksi HAM tahun 2023 berdasarkan Perpres no 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025.
Dimana untuk Pemprov Sultra ada 8 aksi HAM diantaranya aksi HAM 1 dan aksi ham 2 yang kelompok sasarannya adalah perempuan.
Kemudian aksi HAM 3, 4 dan 5 kelompok sasarannya adalah anak, aksi HAM 6 dan aksi HAM 7 kelompok sasarannya penyandang disabilitas, sedangkan aksi HAM 8 kelompok sasarannya adalah masyarakat adat.
Sementara itu aksi HAM kabupaten kota terdapat 7 sasaran yaitu aksi ham 1, 2, dan 3 kelompok sasaran perempuan.
“Nah untuk Aksi 4, 5, dan 6 kelompok sasaran anak, sedangkan aksi HAM 7 kelompok sasaran penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Reporter : Novrianti