TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Kantor Wilayah (Kanwil) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adakan pertemuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Rabu (28/9/2022).
Dalam pertemuan itu, membahas tentang penyusunan rencana kerja Ombudsman bersama dengan Pemkot Kendari selama 4 tahun kedepan atau sampai 2026 mendatang.
Kakanwil Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan,terdapat beberapa kegiatan yang telah di sepakati,di antaranya yakni pencegahan mall administrasi dan penyelesaian percepatan laporan di Ombudsman.
” Rencana kerja ini nanti akan di tanda tangani dalam waktu dekat oleh Walikota,dan perwakilan dari ombudsman,”ungkapnya.
Lebih lanjut Mastri Susilo menyebut,jika rencana kerja tersebut terdapat 8 poin,di antaranya adalah peningkatan kapasitas,pendampingan untuk penyusunan standar kepuasan masyarakat,terkait dengan pengolahan pengaduan, dan terkait SPBE.
“Dalam penyelesaian laporan, kita membangun narahubung antara pemkot dan ombudsman bagaimana penyelesaian laporan. Seperti sharing informasi dan kegiatan-kegiatan lain misalnya melakukan sidak bersama dengan pemkot atau sekda dan ombudsman,bagaimana kehadiran pegawai, sidak itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan,”terangnya.
Kesempatan sama, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari,Ridwansyah Taridala mengatakan,jika dalam hal kerja sama ini harus ada kesatuan irama dan langkah,antara Pemkot Kendari bersama Ombudsman.
“Antara ombudsman dan pemkot, kita pemkot sudah mengingatkan teman-teman di jajaran, kita posisikan ombudsman sebagai wasit dalam hal mengingatkan kita dari kualitas pelayana publik yang diberikan,”katanya.
“Sesungguhnya kita adalah pelayan sesuai dengan karakter sebagai pesohor pamongpraja,maka ombudsman memberi peringatan mana kala,sekiranya ada gap segera ditemukan masalahnya dan di terapi, sehingga para penyelenggara tugas pokok kita sesuai harapan untuk memberikan pelayanan terbain kepada masyarakat,”sambungnya
Novrianti/teramedia.id