TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus Dua orang pemilik narkoba jenis ganja berinisal SAH (27) dan IF (26). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti jenis ganja seberat 1.032 Kg.
Aksi kedua tersangka itu berhasil terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada satu paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman Id Express yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja.
“sehingga dengan informasi tersebut maka anggota Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan Penyelidikan dan Pembuntutan di tempat tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri, Pada Sabtu (19/8/2023).
Lanjut Bahri, kemudian pada sekitar jam 10.30 wita bertempat di Kantor ID Express Pihak kepolisian mengamankan dua orang lelaki SAH dan IF, setelah diintrogasi dua lelaki tersebut mengakui bahwa paket yang berada di Kantor ID Express tersebut adalah barang miliknya.
“lalu kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan 8 (delapan) wadah plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan + 1032 (seribu tiga puluh dua),” Bebernya.
Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan juga Handphone milik kedua tersangka, atas kejadian tersebut SAH dan IF beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana para tersangka diancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Menurut AKP Bahri, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, keduanya membeli narkoba jenis ganja tersebut melalui akun instagram bernama WHI yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka SAH dan IF, bahwa mereka membeli Narkotika diduga Ganja tersebut dengan cara patungan sebesar Rp 1.500.000, sementara tujuan mereka membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Fahri.
Reporter: Dewa