TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Dianggap melanggar aturan, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pilkada 2024 yang ada di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditertibkan.
Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban APS berada di perempatan Pasar Lawata, oleh Petugas Satpol PP Kota Kendari, Senin (21/10/2024).
Penertiban juga dilakukan secara serentak
di 65 Kelurahan dan 11 Kecamatan yang ada di Kota Kendari.
Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah menerangkan ada beberapa ketentuan yang menyebabkan APS ditertibkan.
Misalnya seperti, jumlah Partai pengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak sesuai yang telah diajukan dan yang tertera di APK.
Padahal kata Arwah, peraturan pemasangan APS dan APK telah diatur didalam PKPU nomor 13 dan Juknis 1363.
“Itu kan harus kita tertibkan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Arwah.
“Yang kedua kalau sembarang dipasang itu APS bisa mengurangi keindahan Kota, seperti ditempel dipohon-pohon padahal kita sudah menentukan tempatnya,” tambahnya.
Selain Satpol PP, KPU Kota Kendari bersama Bawaslu Kota Kendari juga mengintruksikan penertiban kepada PPK hingga PPS di wilayahnya masing-masing.
Bahkan Arwah menegaskan, dalam proses penertiban baik itu APS maupun APK tidak boleh ada unsur pengerusakan.
“Tidak boleh ada pengerusakan, nanti pemiliknya yang akan mengambil sendiri kita kasih turun saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menyebut ada 80 personel yang diterjunkan dan 5 unit mobil dalam proses penertiban.
“Penertiban ini juga kami laksanakan bersama LO masing-masing Paslon dan Panwas masing-masing wilayah,”tutupnya. *(NV)
Editor:NZ