NewsHukum & Kriminal

Masuk Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Tipikor Jembatan Cirauci II di Butur, Pj Bupati Bombana Masih Berstatus Saksi

203
×

Masuk Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Tipikor Jembatan Cirauci II di Butur, Pj Bupati Bombana Masih Berstatus Saksi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI -Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin kembali masuk pemeriksaan yang kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauici II di Kabupaten Buton Utara, pada Rabu (1/11/2023).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik sampai 10 jam, status Pj Bupati Bombana masih sebatas saksi. Namun setelah diperiksa, Burhanuddin enggan banyak berkomentar saat ditanya awak media.

Dari pantauan awak media, Pj Bupati Bombana keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sultra sekitar pukul 20.10 Witaa dengan tersenyum serta dikawal beberapa ajudannya dan kuasa hukum.

Awak media sempat bertanya ke Burhanuddin terkait poin pemeriksaannya hari ini.

“Sudah ya, bapak capek,” kata salah satu ajudannya membalas pertanyaan wartawan.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengaku, Pj Bupati Bombana masih berstatus sebagai saksi.

“Masih saksi,” ucap singkat Ade Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mantan Kadis Bina marga Sulawesi Tenggara itu telah mendapatkan 2 kali pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sultra. Namun dalam pemanggilan pemeriksaan kedua, Burhanuddin tidak menghadiri. Sehingga hari ini dijadwalkan pemeriksaan kembali.

“Ini yang kedua kalinya diperiksa sebagai saksi,” ujar Dody.

Diketahui saat ini penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021, senilai Rp2,1 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk mendapatkan alat bukti baru.

“Sekarang sudah dua orang kami tetapkan jadi tersangka, dan kami masih mendalami kasus ini,” kata Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya saat ditemui pada Senin, 30 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Patris mengungkapkan dari hasil penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang ditemukan di kantor Dinas Bina Marga, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Sebelumnya penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di dua tempat salah satu di kantor Dinas Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 13 Oktober 2023.

“Terkait kegiatan-kegiatan lain yang ada di dinas bina marga, mulai dari hasil penggeledahan, kasusnya terus kami kembangkan dan data-data yang ada terus kami pelajari,” ungkapnya.

Patris mengatakan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan tersebut kemungkinan bisa bertambah tersangka baru.

“Nanti kita serahkan dari hasil penyidikan semua kemungkinan akan terjadi (tersangka baru),” pungkasnya.

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni keduanya berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dar CV. Bela Anoa*(DW)