TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Menjelang dan selama bulan Ramadan, fenomena balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak muda saat waktu subuh semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya di wilayah Kecamatan Lasusua. Aksi ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, Iptu Muhammad Subhan, S.H., mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Beliau menekankan bahwa balapan liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Seperti yang tertuang pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan/atau melakukan balapan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).” tegasnya.
Polres Kolaka Utara akan meningkatkan patroli rutin di titik-titik rawan balapan liar selama bulan Ramadan.
“Pihak kami akan rutin melakukan Patroli di beberapa titik yang diharapkan Langkah ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut,” jelas Subhan.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas balapan liar kepada pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan. *(AF)
Editor:NZ