NewsHukum & Kriminal

Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pembangunan

216
×

Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pembangunan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pihak Kepolisian dari Polresta Kendari menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) jadi tersangka terkait dugaan korupsi penyalagunaan dana bantuan pembangunan, Kamis (2/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, MFS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pembangunan fisik-redesaun Ruang Praktikum Siswa (RPS) teknik pemesinan pada SMK negeri 2 Kendari dengan nilai anggaran Rp. 2,3 Milyar yang melekat dalam DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek T.A. 2021.

Lanjut Fitrayadi menyebut, dalam pelaksanaannya tersangka masih menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara Swakelola.

Kemudian bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai secara 2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%.

“setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementrian di temukan bahwa struktur bangunan gedung yang dilakukan disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMK Negeri 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang di tentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” Kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.

“Dari hasil perhitungan auditor itjen kemendikbudristek, kerugian negara mencapai Rp. 1,2 Milyar lebih,” ungkapnya.

Fitrayadi menuturkan, bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan tentang adanya potensi tersangka tambahan.

Sementara itu, tersangka di sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya.*(DW)