TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022).
Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah pekan lalu Bupati Muna dua periode itu tidak memenuhi atau mangkir dari panggilan KPK.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut, Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya lantaran Rusman tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Rabu (15/6/2022) lalu.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini, Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba, (Bupati Kabupaten Muna,” ucap Ali, Senin (20/6/2022).
Penyidik anti rasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kab Koltim 2021.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK ,” jelasnya.
Sementara, pihak KPK masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara ini. KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dewa/ Teramedia.id