TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali menangkap Seorang pria berinisial DN (26) dengan dugaan Tindak Pidana (TP) persetubuhan anak di bawah umur. Kamis (22/2/2024).
Pelaku DN merupakan warga Desa Kontunaga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebut, penangkapan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu Kecamatan Kambu Kota Kendari,” bebernya.
Kronologis kejadian, lanjut dia, awalnya korban datang ke Kota Kendari dijemput dengan terlapor, setelah itu korban dibawah kerumah kos milik terlapor. Kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Akan tetapi setelahnya, terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan tambah Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap terduga tersangka.
“Dan setelah lokasi terduga tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan dan berhasil diamankan di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. Untuk barang bukti nihil, tersangka terancam 15 tahun penjara,” pungkasnya.*(DW)
Editor:NZ