NewsHeadlineNasional

KPK Lakukan Upaya Paksa Menahan 3 Direksi ASDP dan 1 Pihak Swasta

788
×

KPK Lakukan Upaya Paksa Menahan 3 Direksi ASDP dan 1 Pihak Swasta

Share this article

TERAMEDIA.ID, JAKARTA – Terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi antara PT. ASDP Indonesia Ferry (persero) dengan pihak sawasta PT Jembatan Nusantara (PT JN) , KPK lakukan upaya paksa penahanan terhadap sejumlah oknum (13/2/2025).

Kasus yang bergulir sejak tahun 2019 hingga 2022 ini diketahui merugikan negara dengan nilai taksir sementara yang fantastis.

Dalam konfrensi persnya di gedung merah putih Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengungkapkan ada 3 mantan direksi ASDP yang di tahan dan 1 orang dari pihak swasta dalam hal ini PT JN.

” Per hari ini KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka- tersangka tersebut, yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka dari pihak ASDP yaitu IP. MYH, dan HM. ” Ujar Budi Sokmo

Lanjut budi, dari pihak sawasta sendiri pimpinan PT JN sudah dijadikan tersangka juga. Dari total uang kurang lebih 1,2 Triliun Rupiah yang dikeluarkan untuk proses akuisisi tersebut, ada kurang lebih 900 MIlyar Rupiah yang loss atau hilang. Ini disebabkan karena Memang kapal-kapal yang diakusisi oleh perusahaan PT.ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akusisi, karena umurnya dari 53 kapal yang berumur dibawah 22 tahun tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, kemudian 20an umurnya di atas 30 tahun.(AN)

Editor:NZ