TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi lahan parkir di Pantai Nambo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan, pihak sudah menahan 2 orang terasangka, yakni Abdul Rifai yang sekarang menjabat sebagai Kadis Damkar dan Agus Widianto selaku Direktur CV Syukur Abadi Jaya (SAJ).
Penahanan Kadis Damkar diketahui, karena sebelumnya ia menjabat sebagai kepala dinas Pariwisata Kota Kendari.
“Terkait pembangunan lahan parkir di pantai pariwisata Nambo,” ujarnya, Kamis (19/10/23).
Sebelumnya, Kejari telah menahan satu orang yang terlibat kasus tersebut yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan. Sehingga berdasarkan alat bukti 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Kegiatan anggaran tersebut pada Tahun anggara 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegaiatan pembangunan lahan parkir itu,”jelasnya.
Sementara, untuk anggaran yang disalurkan kurang lebih 1,3 Milyar, berasal dari APBD Kota Kendari dengan kerugian keuangan negara sekitar 400 juta.
Saat ini pihak Kejari masih terus menelusuri fakta-fakta terkait kasus tersebut dengan mantan Wali Kota Kendari.
“Sampai saat ini kami belum sampai kesana apakah ada hubungannya atau tidak,”pungkasnya.(ST).