TERAMEDIA.ID , KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi penguasaan dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) yang terletak di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe.
Ketiga tersangka tersebut yakni SW, MW dan AZ. Koordinator Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandingan menuturkan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan.
Marolop membeberkan kasus ini berawal pada tahun 1997, saat itu UHO membeli sebidang tanah seluas 4.896 meter persegi milik orang tua dan paman AZ untuk membangun laboratorium pendidikan di Toronipa. Namun pada tahun 2019, tersangka AZ diduga memanipulasi dokumen tanah tersebut dan mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya.
“Jadi di tahun 2019, yang bersangkutan mengklaim itu tanahnya dengan memanipulasi surat. Seolah-olah pada tahun 2001 ada surat dari UHO mengembalikan tanah kepada yang bersangkutan, tapi pihak UHO membantah tidak membuat surat pengembalian tersebut. ” ujar Marolop saat ditemui di Kejati Sultra, Senin (17/1).
Sambung Marolop, ketika dilakukan proses pembangunan Jalan Pariwisata Kendari Toronipa, bidang tanah milik UHO tersebut masuk dalam bagian pembangunan jalan sekitar 1.500 meter persegi.
Oleh pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kemudian melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut kepada tersangka AZ senilai Rp127 juta.
“Pembayaran itu bisa terjadi karena manipulasi yang dilakukan oleh tersangka AZ yang didukung oleh tersangka SW selaku Lurah Toronipa saat itu dan juga oleh saudara Mw yang berperan selaku saksi, seolah-olah membenarkan tanah itu milik tersangka AZ hingga diterbitkanlah surat keterangan penguasaan fisik,” ungkap Marolop.
Marolop menambahkan sisa tanah sekira 3.300 meter persegi yang tidak terkena pembangunan jalan, kemudian dijual oleh tersangka AZ kepada tersangka MW sebesar Rp100 juta.
Dari hasil dugaan manipulasi dokumen tanah tersebut tersangka AZ berhasil meraup keuntungan sebesar Rp227 juta,” ungkap Marolop.
Marolop mengungkapkan kedepannya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun dokumen yang sudah disita tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang harus bertanggung jawab, sebab negara telah dirugikan .
“Tentu jadi pertanyaan kenapa bisa terjadi pembayaran. Untuk pengadaan tanah pembangunan jalan pariwisata Kendari Toronipa harusnya menggunakan panitia pengadaan dari BPN karena tanah yang dibutuhkan lebih dari 5 hektare,” tambahnya.
Lebih lanjut Marolop mengatakan, perbuatan para tersangka ini melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“bisa jadi ada tersangka lainnya selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan” tutup Marolop
Dewa/Teramedia.id