TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti kejahatan selama triwulan IV atau Oktober sampai Desember 2024 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemusnahan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu 2,5 kilogram, ganja 1,64 kilogram, obat-obatan terlarang 4.500 butir, beberapa unit telepon genggam, hingga senjata tajam (Sajam).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan atas putusan pengadilan yang sudah inkrah untuk melaksanakan kepastian hukum.
Lanjutnya, Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan menggunakan mesin khusus. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
“Ini menjadi warning bagi kita masyarakat Kota Kendari supaya waspada tidak terpengaruh terhadap obat-obatan terlarang,” Kata Kajari kepada awak media, senin (2/12/2024).
Dia menambahkan bahwa banyak kasus narkoba yang menjerat anak-anak muda, bahkan di bawah umur. Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh pihak termasuk orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjerumus.
“Perlu dibuat kolaborasi antarsemua pihak supaya ada pencegahan peredaran narkoba di Kota Kendari,” pungkasnya*(DW)
Editor:NZ