TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari secara resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Ridwansyah Taridala merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh pemerintah Kota Kendari.
“Hari ini hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 kami jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala yang merupakan ASN,” kata Kasi Intel Kejari Kendari Aguslan saat ditemui.
Sebelumnya, terdakwa Ridwansyah Taridala berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret 2023 sampai dengan 19 Maret 2023.
Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 20 Maret 2023 sampai dengan 10 November 2023.
Dalama putusan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca-vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejari Kendari dan menghukum Ridwansyah Taridala.
Kasi Intel mengungkapkan akibat putusan tersebut, Ridwansyah Taridala akan ditahan selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya.*(DW)
Editor:NZ