TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kebutuhan administratif rencananya bakal ditiadakan pada 2024 mendatang. Menanggapi hal itu Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan untuk Sultra sendiri kebijakan fotokopi KTP masih akan tetap diberlakukan ditahun depan.
“Jadi fotokopi KTP tetap dibutuhkan kalau ada instansi terkait yang membutuhkan,” ungkapnya, Minggu (31/12/2023). “Tetapi tidak serta merta E-KTP yang bentuk fisik tidak berlaku, jadi tetap berlaku ya,” ia menambahkan.
Muhammad Fadlansyah menyebut Pemerintah sejak dulu memang telah mendorong pelayanan tidak perlu menggunakan fotoko KTP. Dengan menggunakan alat yang bisa membaca sidik jari, sehingga ketika sidik jari pengguna dipasang maka data akan secara otomatis terbuka.
Olehnya Muhammad Fadlansyah justru mendorong masyarakat beralih pada KTP digital. Pihaknya mulai gencar mensosialisasikan Identitas KTP digital, yang mulai diimplementasikan sejak awal 2022 lalu. “Tetapi memang karena baru tahap sosialisasi jadi yang melalukan aktivasi melalui IKD itu belum banyak, kalau di Sultra baru 50 ribu,” katanya.
Menurutnya kebijakan meniadakan fotokopi KTP merupakan isu yang mengemuka ketika Presiden RI Joko Widodo mendorong pemberlakuan KTP digital.(NV)