NewsMetro

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Alami Peningkatatan, Ada Pengaduan Gratis

221
×

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Alami Peningkatatan, Ada Pengaduan Gratis

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari Siti Ganef.

Dari data tersebut, Siti Ganef menyebut, berdasarkan laporan yang dicatat DPPPA Kendari selama tiga tahun terakhir, yakni 2019 hingga 2021, kasus kekerasan sangat mendominasi.

Pada 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) sebanyak tujuh orang, sedangkan kekerasan terhadap anak (KtA) sebanyak 21 anak.

Kemudian, kasus KtP di Kendari sepanjang 2020 sebanyak delapan orang, sedangkan KtA sebanyak 17 anak.

Sementara itu, pada 2021 lalu, total kasus kekerasan yang terlapor yaitu 31 orang dengan rincian 6 perempuan dan 25 anak.

Lebih lanjut dia mengatakan, jumlah kasus mengalami kenaikan, kondisi ini membuat sebagian masyarakat mulai memberanikan diri untuk mengungkap.

“Kasus ini ibarat gunung es, yang melapor sedikit karena hal ini dianggap aib, tapi seiring waktu para korban akhirnya mulai berani mengungkapnya,” ucap Ganef, Jumat (20/5/2022).

Siti Ganef menuturkan, jenis kekerasan yang dialami para perempuan dan anak tersebut meliputi kekerasan secara fisik, psikis, hingga seksual.

“Jadi kekerasan itu bukan hanya berupa pukulan pada tubuh, tapi juga kata-kata,” Katanya.

Menanggapi kasus ini. DPPPA Kendari,memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tempat pengaduan para korban kekerasan dengan merahasiakan data pelapor.

Sehingga kata Siti Ganef, UPTD PPPA kini memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Kendari.

“Di sana kami punya konselor, psikolog, LBH, bahkan kami mempunyai MoU dengan Dinas Kesehatan untuk melayani korban kekerasan,” Jelas Siti Ganef.

Diketahui, pelayanan tersebut berupa layanan kesehatan dasar, para korban bisa dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan. Layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis, serta data korban dirahasiakan.

Novrianti/Teramedia.id