PariwisataNews

Jelang Rapimnas IHSA, Sultra Menyiapkan Sejumlah Catatan Penting Plus Minus Pergerakan Homestay Desa Wisata

×

Jelang Rapimnas IHSA, Sultra Menyiapkan Sejumlah Catatan Penting Plus Minus Pergerakan Homestay Desa Wisata

Share this article
Foto: Tengah Baju Kotak Merah, Ahmad Nizar, saat menerima penghargaan Nasional IHSA Award 2025 di Bali.

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Jelang Rapat Pimpinan Nasional ke 4 Indonesia Homestay Association (IHSA) yang akan diselenggarakan pada 28 Februari 2026 secara daring seluruh indonesia, Sultra akan memaparkan sejumlah catatan penting terkait pergerakan Homestay dan Desa Wisata di Sultra.

Ketua DPD IHSA Sultra, Ahmad Nizar menegaskan bahwa hingga tahun ke 4 hadirnya IHSA di Sultra sudah merekam data pergerakan Homestay dan Desa Wista di Sultra, sebab berbicara Homestay otomatis akan berbicara Desa Wisata sehingga pergerakan IHSA saat ini lebih meluas tidak hanya seputar Homestay tapi bagaimana mengambil peran dalam mendorong pengembangan Desa Wisata dimana Homestay itu berada.

” InsyaAllah di Rapimnas nanti, kami dari pengurus DPD IHSA Sultra tentu akan menyampaikan beberapa hal sesuai data rekam kami perjalanan lingkup Homestay secara khusus maupun Desa Wisata secara umum di Sulawesi Tenggara. Tentu rekam data kami akan menggambarkan plus minus pergerakan yang tentu dengan melihat sejauh mana tingkat kewenangan level Desa, Kabupaten/Kota hingga provinsi ” ungkap Nizar (27/2/2026).

Lebih lanjut Nizar yang juga pernah mengharumkan nama Sultra disektor pariwisata sebagai peraih IHSA Award Nasional di Bali 2025 lalu ini, mengambil contoh bahwa di Sultra sendiri masih butuh penguatan pemerintah dari level kabupaten/kota hingga provinsi khususnya dinas pariwisata dalam penguatan sosialisasi aturan usaha Homestay di Desa Wisata.

” Pemerintah pusat kan sudah mengeluarkan permen Pondok wisata (Homestay) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021, yang menetapkan NIB dan sertifikat standar sebagai izin operasional berbasis risiko. Nah di Sultra sendiri di data kami baru Desa Wisata Namu yang menerapkan hal itu. Padahal di Sultra memiliki 234 Desa Wisata yang resmi terdaftar di Jadesta Kemenpar. Merunut kebelakang lagi juga sudah ada Permen Parekraf RI Nomor 9 Tahun 2014 dalam Bab IV Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 13 menegaskan Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Pondok Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” ungkapnya.

Pertanyaannya sejauh mana pemerintah telah manjalankan amanat undang-undang tersebut, dalam hal pembinaan dan pengawasan. ini menjadi catatan penting terkait pengambangan usaha Homestay di Hampir seluruh Desa Wisata di Sultra. Ini hanya sebagian kecil poin penting yang ingin di paparkan oleh Ketua DPD IHSA Sultra yang juga sekaligus Ketua Forum Desa Wisata Sultra (DESATA) dari beberapa poin penting lainnya, saat Rapimnas IHSA ke-4 berlangsung. (***)

Editor :NZ