NewsPolitik

Hasil Survei LSS untuk Calon Bupati Buton Utara

470
×

Hasil Survei LSS untuk Calon Bupati Buton Utara

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Lingkaran Survei Sulawesi (LSS) mengeluarkan rilis hasil survei terbaru mengenai opini publik terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton Utara tahun 2024.

 

Hasil survei yang dirilis di salah satu Hotel Kota Kendari, Jumat (22/11/2024) kemarin memperlihatkan pasangan Rukman Basri Zakaria – Harus Hari mendapatkan aksepbilitas tertinggi diantara pasangan calon lainnya.

 

Peneliti LSS Muhammad Ishak Syahadat menjelaskan, dalam survei yang dilakukan menunjukan elektabilitas pasangan Muhammad Rukman Basri Zalaria – Harwis Hari (MANIS) meraih posisi pertama 38,50%, pada urutan kedua yaitu Afirudin Mathara – Rahman (AMAN) dengan angka 31,25%, diurutan ke tiga pasangan Abdul Salam Sahadia – Ahmad Afif Darvin (SAAF) 16,25%, sementara pasangan Abu Hasan – Fahrul (AFH) diurutan terakhir dengan angka 8.25%.

 

Calon dengan akronim MANIS juga mendapatkan nilai tinggi terhadap penerimaan atau kesukaan calon Bupati. Calon Bupati Muh. Rukman Basri Zakaria mendapat angka 82,50%, diurutan kedua Arifudin Mathara 81,25%, urutan ketiga Adbdul Salam Sahadia 77,50%, dan urutan akhir Abu Hasan 76,25%.

 

“Sementara yang belum memutuskan pilihannya yaitu diangka 5,75%. hal ini kalau dalam kaidah statistik ini masih dalam koridor margin eror. 5,75% kalau dimaksimalkan oleh calon yang bertarung akan menjadi kekuatan serta menambah presentase keterpilihan” kata Muhammad Ishak Syahadat.

 

Hasil itu berdasarkan survei yang dilakukan oleh LSS pada periode 9-15 November 2024 di enam kecamatan di Buton Utara yaitu kecamatan Kulisusu, Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Bonegunu, Kambowa, dan Wakorumba Utara.

 

Survei dilakukan dengan sampel sebanyak 400 responden, menggunakan metode multi-stage random sampling dengan tingkat margin of error sebesar ±3% dan tingkat kepercayaan 97% dengan wawancara tatap muka responden.

 

Selain itu ia juga membeberkan sikap masyarakat yang sudah memantapkan pilihan terhadap pasangan calon yaitu diangka 80,25% sementara pilihan yang masih bisa berubah berada diangka 19,75%.

 

“Artinya responden yang sudah memantapkan pilihannya kemungkinan besar masih bisah berubah pilihan pada saat proses pemungutan suara berlansung,” bebernya. *(ST).