TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Narko 10 SatResnarkoba Polresta Kendari kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Kali ini RA (36 tahun) yang merupakan Seorang ibu rumah tangga (IRT).
RA ditangkap di sebuah perumahan di jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada 27 Februari 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, RA merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu, dan Saat dalam penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti non narkotika berupa timbangan digital, dua klip sachet bening kosong, satu ball pipet, tiga potongan lakban hitam dan sendok sabu.
“Setelah diamankan, Tim mendapati 10 paket plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 22,99 gram,” Kata AKP Hamka kepada awak media. Pada Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan pengakuan RA, Lanjut Hamka Menyebut, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial IL dengan cara sistem tempel.
“Pelaku diarahkan mengambil tempelan paket tersebut di lorong Tabacci, Kecamatan Kendari Barat dari pria berinisial IL,” Imbuhnya.
Pelaku mengaku sudah empat kali menerima paket sabu dari lelaki IL. Tiga paket berhasil diedarkan sedangkan satu paket lg belum sempat diedarkan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.
Reporter: Dewa