NewsHukum & KriminalMetro

Dua Pengedar Sabu Jaringan Kolaka Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

135
×

Dua Pengedar Sabu Jaringan Kolaka Diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus dua pengedar Sabu berinisial HS (35) dan JF (32) jaringan Kolaka.

Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Pada jumat (22/09/2023).

Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, melalui Wadir Narkoba AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis shabu di salah satu rumah kost di Jalan Cendrawasih.

Dia menambahkan bahwa personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 11 sachet shabu dengan berat mencapai 413,8 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sendok shabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar lebih dari Rp24 juta”, ungkapnya pada Selasa (26/9/2023) siang.

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga menjadi bandar yang mendistribusikan shabu milik seseorang bernama SY alias IC kepada pengguna shabu di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, jelasnya.

pihaknya juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, perdagangan narkotika di Kabupaten Kolaka dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram”, tutupnya.*(DW