NewsDaerah

DPRD Konsel Sepakati Raperda Komisi Perlindungan Anak Daerah

285
×

DPRD Konsel Sepakati Raperda Komisi Perlindungan Anak Daerah

Share this article

TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) sepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Armal didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati. Turut dihadiri pula Wakil Bupati Rasyid beserta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, di Aula Rapat Paripurna, Kamis (23/11/2023).

Anggota DPRD, Nadira yang mewakili 8 (delapan) Fraksi menyampaikan pandangan akhir Fraksi DPRD terhadap Raperda Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan.

Ia mengatakan, bahwa rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KPAD ini dilakukan beberapa kali hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan finalisasi Raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang KPAD ini, oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 31 Oktober 2023 diberikan nomor registrasi yaitu 7/48/2023,” ungkapnya.

Selanjutnya, beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, yaitu, Perekrutan Keanggotaan KPAD Konsel merupakan sosok yang peduli dan bergerak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta berasal dari unsur yang beragam sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Raperda ini.

Dalam pemilihan calon anggota KPAD nantinya, pemerintah daerah membentuk Tim Seleksi yang bersifat Adhoc.

“Maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Konawe Selatan Rasyid menyampaikan, di daerah Kabupaten Konawe Selatan telah mengalami peningkatan kasus kekerasan pada anak, peningkatan tersebut di alami dari tahun ke tahun.

“Banyak sekali terjadi kekerasan pada anak, contohnya seperti di lingkup keluarga ada ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri, di sekolah seperti bullying dan lain sebagainya. Ini akan merusak generasi bangsa kita, saya mengutuk kekerasan pada anak,” tegasnya.

Lanjut Rasyid, semua tentunya sangat mendukung upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan.

“Dibuktikan hari ini dengan adanya rapat paripurna persetujuan pengesahan Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.*(ST)