NewsHukum & Kriminal

Diduga Jaringan Lapas Kendari, Polisi amankan Sabu Seberat 20,97 Gram

244
×

Diduga Jaringan Lapas Kendari, Polisi amankan Sabu Seberat 20,97 Gram

Share this article

TERAMEDIA.ID , KENDARI – Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan Pengedar Narkotika jenis sabu yang diduga jaringan dari lapas kendari di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut,  lelaki berinisial AB (30) Kedapatan memegang narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 20,97 gram di dalam kosnya.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ir.H. Alala, Kelurahan Watu-watu.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Ir. H. Alala dan melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku dan ditemukan 23 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 20,97 Gram,”ujar Alwi, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh tim, tersangka mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki yang di panggil BOS dan masih berstatus sebagai narapidana di lapas kelas II A Kendari.

“Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Nah tersangka ini dijanjikan mendapat imbalan uang sebesar Rp2 juta,”ungkapnya.

Wakapolresta Kendari menambahkan dari pengakuan pelaku, sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel pada pembeli. Pertama di sekitar MTQ dan di depan kampus baru UHO.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Dewa / Teramedia.id