NewsMetroPolitik

Berikut Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pada Saat Debat Kelima Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

708
×

Berikut Ketentuan yang Harus Dipenuhi Pada Saat Debat Kelima Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Kelima pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari harus mendapatkan hak yang sama saat debat pertama 30 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, Selasa (29/10/2024).

Sahinuddin menegaskan, pada saat debat nanti, semua paslon memiliki perlakuan yang sama, kemudian setara dan adil.

“Terutama terkait durasi waktu, kesempatan bertanya dan lain sebagainya itu,” ungkapnya.

Selain itu, Sahinuddin juga menekankan kepada masing-masing tim paslon, agar tidak mengganggu pada saat proses penyampaian visi misi.

“Sehingga, masyarakat kota Kendari yang memiliki hak untuk mengetahui vis misi dan program masing-masing paslon itu, benar-benar mereka mendalami itu tidak terganggu,” tegasnya.

“Makanya tadi disepakati, yel-yel itu punya durasi waktu khusus bagi tim paslon yang hadir langsung, supaya tidak mengganggu pada saat penyampaian visi misi,” tambahnya.

Lebih lanjut Sahinuddin mengingatkan, agar pada saat debat nanti tim-tim yang ikut mendukung paslon benar-benar telah memenuhi ketentuan.

Utamanya bagi tim masing-masing paslon, apabila memutuskan mendukung salah satu paslon, harus melakukan cuti dahulu.

Sebagaimana Pasal 53 PKPU 13, yaitu menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas.

“Kami mengimbau kepada ASN lingkup Pemkot Kendari untuk tidak menjadi bagian dari peserta rombongan paslon atau ikut menjadi tim paslon,” tutupnya.

Perlu diketahui, debat pertama kelima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, akan dilaksanakan 30 Oktober 2024, di Claro Hotel Kendari yang dimulai Pukul 19.30 Wita. *(NV)

 

Editor:NZ