NewsHeadlineMetro

Azhari dan Adam Resmi Dilantik Gubernur Sultra Sebagai Bupati Buton Tengah 2025 – 2030

385
×

Azhari dan Adam Resmi Dilantik Gubernur Sultra Sebagai Bupati Buton Tengah 2025 – 2030

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, secara resmi melantik Azhari sebagai Bupati Buton Tengah dan Muhammad Adam Basan sebagai Wakil Bupati Buton Tengah untuk periode 2025-2030.

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Gubernur Sultra pada Jumat 21 Maret 2025.

Dalam prosesi pelantikan, Azhari dan Muhammad Adam Basan mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati Buton Tengah dan Wakil Bupati Buton Tengah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Azhari dan Muhammad Adam Basan dalam sumpahnya.

Gubernur Andi Sumangerukka dalam sambutannya menyampaikan Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13/1997/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

“Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, saya, Gubernur Sulawesi Tenggara, atas nama Menteri Dalam Negeri, resmi melantik Saudara Azhari sebagai Bupati Buton Tengah dan Saudara Muhammad Adam Basan sebagai Wakil Bupati Buton Tengah,” kata Gubernur.

Sebelum pelantikan, perjalanan Azhari dan Muhammad Adam Basan menuju kursi kepemimpinan sempat diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin, menggugat hasil Pilkada Buton Tengah 2024 dengan dalil adanya dugaan pelanggaran administratif.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2) malam di Gedung MK, perkara bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ditolak oleh Mahkamah.

Salah satu poin gugatan terkait status Azhari sebagai dosen PNS. Pemohon menilai Azhari belum memenuhi syarat pengunduran diri sebagai PNS sebelum pencalonan. Namun, MK menyatakan bahwa aturan yang digunakan pemohon sudah tidak berlaku.

Berdasarkan regulasi terbaru, Azhari telah memenuhi syarat administrasi dengan menyerahkan surat pengunduran diri yang telah diproses sejak Oktober 2024.

Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon terkait keabsahan daftar pemilih tetap (DPT).

Dugaan pemilih ilegal di TPS 04 Kelurahan Boneoge dinyatakan tidak terbukti, karena pencatatan pemilih sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah menetapkan pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai pemenang Pilkada 2024.*(DW)

 

 

Editor;NZ