NewsHukum & KriminalMetro

Aniaya Seorang Wanita Hingga Alami Luka Robek, Pria di Kendari Diringkus Polisi

191
×

Aniaya Seorang Wanita Hingga Alami Luka Robek, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial R (20) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) sehingga mengalami luka robek dan bengkak di mata sebelah kiri di Jalan DR. Sutomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, 16 Februari 2022 lalu.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya tersangka datang ke rumah korban bersama orang tuanya kemudian pelaku dan korban bertengkar.

“Lalu tiba-tiba pelaku masuk dalam rumah korban dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya,” ungkap Fitrayadi dalam keterangannya, senin (18/7/2022).

Lebih lanjut, Akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian mata sebelah kiri.

“Sehingga atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian tersebut,” kata fitrayadi.

Sementara itu, penyidik yang telah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan

Setelah 4 bulan dilakukan pencarian, pelaku ditangkap di salah satu indekos di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (17/7), sekitar pukul 22.40 Wita.

“Kemudian Tim Buser77 Satreskrim selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dewa/ Teramedia.id