NewsHukum & Kriminal

Andi Merya Nur Bupati Nonaktif Koltim, Jalani Sidang Perdana Di PN Kendari

246
×

Andi Merya Nur Bupati Nonaktif Koltim, Jalani Sidang Perdana Di PN Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI- Andi Merya Nur Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Selasa (25/01/2022).

Dengan dugaan kasus suap terkait hasil paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Kendari Agus Prasetya Raharja menerangkan, sebanyak 13 hingga 15 saksi akan disiapkan termasuk kepala BPBD Koltim, Anzarullah

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya

Dilain pihak, kuasa hukum terdakwa Andi Merya Nur, Afirudin Matara mengatakan, sebanyak 34 saksi disiapkan untuk melengkapi berkas perkara disidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 8 February 2022 di PN Tipikor Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Mantan Bupati Koltim tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah pada 29 September 2021 lalu.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya yang berlokasi di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Dewa/Teramedia.id