NewsDaerahHukum & Kriminal

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Wawotobi, Barang Bukti 12 Gram Ditemukan

×

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Wawotobi, Barang Bukti 12 Gram Ditemukan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial YS (37), warga Desa Pondowa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Penangkapan berlangsung di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, pada Jumat dini hari, 7 November 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, Yusran S berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 31 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,18 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone warna hijau telur asin, serta satu set alat isap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan bahwa Yusran berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di Wawotobi dan sekitarnya.

“Setelah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Puluhan sachet sabu siap edar berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Konawe untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu, dan kami harap kerja sama ini terus terjalin,” tegas Yusran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.(AO)

 

Editor:NZ