TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus, Zul Kurniawan Akbar,S.H., pada Selasa (26/08/2025)
“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui Jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial TS, M, dan T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara terhadap pembangunan Masjid An-Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara Tahun anggaran 2021 dan 2022,” bebernya.
Diketahui, salah satu dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara periode 2019-2025.
“Untuk perannya sendiri ada sebagai Sekretaris Daerah 2021/2022 saat itu, kemudian ada selaku Ketua Tim Pembangunan Masjid di Tahun 2021, dan ada Pelaksana Pekerjaan Pembangunan di Tahun 2022,” ungkap Zul.
“Dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai dengan daftar naskah perjanjian hibah daerah, tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta melaksanakan pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah sehingga mengakibatkan pembangunan masjid tidak selesai dan tidak termanfaatkan,” tambahnya.
Pihak Kejaksaan mengatakan, Hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar, 1 Miliar, 51 Juta 398 ribu 100 rupiah.
“Proses hukum selanjutnya, kami akan melanjutkan penyidikan untuk melakukan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum yaitu kami sendiri untuk menilai apakah perkara ini sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,”tegasnya.
“Untuk perkara ini nomainklaturnya, kita melakukan penyidikan untuk dua tahun (2021-2022), sehingga tersangka yang ditersangkakan dalam perkara ini mencakup salah satu maupun keduanya,” tutup Zul. *(AF)